PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna tentang penjelasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota parepare di Ruang Rapat Kantor DPRD
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Andi Nurhatina Tipu yang didampingi Wakil Ketua H.Tasming Hamid serta dihadiri Wali Kota Parepare yang diwakili Wakil Wali Kota Parepare H.Pangerang Rahim , Anggota DPRD, serta Kepala OPD Kota Parepare.
Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu menyatakan 3 Ranperda tersebut adalah Ranperda Kota Parepare tentang fasilitasi pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Oeredaran Gelap Narkotika. Ranperda Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, dan Ranperda Ranperda Kota Parepare tentang penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Andi Amir Mahmud mengatakan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.Untuk itu diperlukan payung hukum agar masyarakat dapat terhindar dari ancaman narkotika.
Anggota DPRD Kota Parepare dari Partai PDIP Apriani Jamaluddin mengatakan, mengenai Ranperda Kota Parepare tentang Ketahanan Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, , sehingga pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara indonesia.
"Pangan merupakan kebutuhan dasar warga Kota Parepare dan pemenuhannya merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sejahtera dan berkualitas " ucap Anggota DPRD Apriani Jamaluddin. (Nur Arif) Parepare Sulsel